Menteri
Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengingatkan
tak punya wewenang untuk menangkap para pelaku penyebar
hoaks Covid-19.
Kemenkominfo memiliki tugas untuk memantau dan memantau hoaks yang
beredar di seluruh platform media.
Johnny mengatakan wewenang penindakan dan penegakan hukum merupakan ranah Polisi Republik Indonesia (Polri).
Pernyataan Johnny tersebut menanggapi Anggota Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Wantiknas), Garuda Sugardo yang mempertanyakan apakah Kemenkominfo hanya sekadar menghitung hoaks atau melakukan tindakan tegas terhadap pembuat hoaks hingga buzzer di kala pandemi virus corona.
Johnny mengatakan wewenang penindakan dan penegakan hukum merupakan ranah Polisi Republik Indonesia (Polri).
Pernyataan Johnny tersebut menanggapi Anggota Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Wantiknas), Garuda Sugardo yang mempertanyakan apakah Kemenkominfo hanya sekadar menghitung hoaks atau melakukan tindakan tegas terhadap pembuat hoaks hingga buzzer di kala pandemi virus corona.
"Kami
bulan law enforcement, Kominfo sebagai regulator dan penegakan
hukum dilakukan oleh Kepolisian karenanya Kominfo bekerja sama secara
erat dengan Bareskrim Polri untuk penegakan hukum," ujar Johnny.
Dalam
periode 30 Januari sampai dengan 15 April 2020, Bareskrim Polri telah
mengusut 89 kasus berita hoaks Covid-19, 89 orang menjadi
tersangka. Dari 89 tersangka itu, 14 orang sudah ditahan.
Johnny menjelaskan juga berkoordinasi dengan platform media sosial untuk memblokir hoaks yang ditemukan Kemenkominfo. Ia bahkan mendesak agar platform media sosial memblokir hoaks-hoaks tersebut.
Di samping itu, Kemenkominfo juga rutin mengumumkan temuan hoaks maupun disinformasi kepada masyarakat melalui berbagai saluran yang dimiliki Kemenkominfo.
"Kemenkominfo juga secara rutin mendesak platform digital global seperti Facebook, Instagram, Twitter, maupun YouTube untuk melakukan blokir atas sebaran hoaks. Dan sudah banyak yang diblokir namun belum semuanya," kata Johnny.
Johnny menjelaskan juga berkoordinasi dengan platform media sosial untuk memblokir hoaks yang ditemukan Kemenkominfo. Ia bahkan mendesak agar platform media sosial memblokir hoaks-hoaks tersebut.
Di samping itu, Kemenkominfo juga rutin mengumumkan temuan hoaks maupun disinformasi kepada masyarakat melalui berbagai saluran yang dimiliki Kemenkominfo.
"Kemenkominfo juga secara rutin mendesak platform digital global seperti Facebook, Instagram, Twitter, maupun YouTube untuk melakukan blokir atas sebaran hoaks. Dan sudah banyak yang diblokir namun belum semuanya," kata Johnny.
Johnny
mengatakan dalam periode 23 Januari hingga 17 April 2020,
Kemenkominfo menemukan 1.202 hoaks yang tersebar di Facebook,
Instagram, Twitter, dan YouTube. Dari 1.202 hoaks, 890 hoaks sudah
diblokir, 312 hoaks sisanya sedang ditindaklanjuti.
Johnny menjelaskan Kemenkominfo tidak kesulitan menemukan hoaks dengan menggunakan cyber drone. Temuan hoaks tersebut akan diteruskan kepada platform digital untuk melakukan pemblokiran.
Akan tetapi, proses pemblokiran oleh platform media sosial membutuhkan waktu.
"Karenanya Kemenkominfo minta agar platform digital lebih mempercepat proses blokir dan mereka sedang melakukannya yang dari waktu ke waktu ada kemajuan," ujar ohnny.
Johnny menjelaskan Kemenkominfo tidak kesulitan menemukan hoaks dengan menggunakan cyber drone. Temuan hoaks tersebut akan diteruskan kepada platform digital untuk melakukan pemblokiran.
Akan tetapi, proses pemblokiran oleh platform media sosial membutuhkan waktu.
"Karenanya Kemenkominfo minta agar platform digital lebih mempercepat proses blokir dan mereka sedang melakukannya yang dari waktu ke waktu ada kemajuan," ujar ohnny.
Sumber : cnnindonesia.com
loading...